Korban Dugaan Penipuan Pembelian Sepeda Lapor ke Polisi

Korban Dugaan Penipuan Pembelian Sepeda Lapor ke Polisi
Dr. Saiful Anam selaku Kuasa hukum korban dugaan penipuan pembelian sepeda enam unit sepeda Brompton. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Korban dugaan penipuan pembelian enam unit sepeda Brompton, Paulus Hermawan didampingi pengacaranya akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum korban, Dr. Saiful Anam mengatakan kliennya merasa dirugikan atas pembelian unit sepeda Brompton sejak tanggal 15 Maret 2020 hingga 24 Juni 2020.

"Kami laporkan saudara SW atas dugaan penipuan pembelian sepeda Brompton. Klien kami sudah membayar sebesar Rp 451.500.000.000 untuk enam unit sepeda Brompton kepada SW. Namun, sampai saat ini sepedanya tidak kunjung dikirim," kata Saiful Anam, Rabu (27/4/2022).

Menurut Saiful, selama ini kliennya sudah cukup bersabar dengan menunggu hampir dua tahun lamanya untuk mendapatkan kiriman sepeda itu.

“Klien kami sudah sangat arif dan bijak dengan memberikan waktu paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022 kepada SW agar memenuhi janjinya untuk menyerahkan sepeda Brompton yang dipesannya. Atau mengembalikan uang yang telah ditransfer kepadanya dengan total Rp 451.500.000.000," ujarnya.

Hingga waktu yang ditentukan, lanjut dia, SW tidak memenuhi janjinya. Bahkan, dua somasi yang dilayangkan kepadanya juga tak digubris oleh SW.

Saiful juga mengingatkan akan ada potensi hukum pidana maupun perdata yang bakal dihadapi pelaku.

“Namun SW masih saja dengan berbagai alasan tidak memenuhi kewajibannya,” ucap Saiful.

Korban dugaan penipuan pembelian enam unit sepeda Brompton, Paulus Hermawan didampingi pengacaranya akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News