Korban Dugaan Penipuan Pembelian Sepeda Lapor ke Polisi
Kamis, 28 April 2022 – 12:01 WIB
Atas perbuatannya, Paulus Hermawan yang menunjuk kuasa hukumnya Dr. Saiful Anam, Danies Kurniartha, Achmad Umar, dan Ujeng Dwi Wuryan terpaksa melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Metro Jaya.
"Terlapor diduga telah melanggar pasal 378 KUH Pidana. Laporan kami telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan bukti laporan STTLP/B/2121/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 26 April 2022," ungkapnya.
Pengacara korban lainnya Achmad Umar, masih berharap SW bisa memenuhi segala kewajibannya.
“Saya yakin polisi akan profesional menangani kasus dugaan penipuan yang melibatkan SW ini,” tegas pengacara lainnya bernama Danies Kurniartha.(fri/jpnn)
Korban dugaan penipuan pembelian enam unit sepeda Brompton, Paulus Hermawan didampingi pengacaranya akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- SPBE di Kalideres Diduga Diduduki Hercules Cs, Pemilik Lapor Polisi
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Gerindra Belum Terpikir Polisikan Pihak yang Mengaitkan Fufufafa dengan Gibran