Korban Dugaan Penipuan Pembelian Sepeda Lapor ke Polisi
Kamis, 28 April 2022 – 12:01 WIB

Dr. Saiful Anam selaku Kuasa hukum korban dugaan penipuan pembelian sepeda enam unit sepeda Brompton. Foto: Dokumentasi pribadi
Atas perbuatannya, Paulus Hermawan yang menunjuk kuasa hukumnya Dr. Saiful Anam, Danies Kurniartha, Achmad Umar, dan Ujeng Dwi Wuryan terpaksa melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Metro Jaya.
"Terlapor diduga telah melanggar pasal 378 KUH Pidana. Laporan kami telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan bukti laporan STTLP/B/2121/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 26 April 2022," ungkapnya.
Pengacara korban lainnya Achmad Umar, masih berharap SW bisa memenuhi segala kewajibannya.
“Saya yakin polisi akan profesional menangani kasus dugaan penipuan yang melibatkan SW ini,” tegas pengacara lainnya bernama Danies Kurniartha.(fri/jpnn)
Korban dugaan penipuan pembelian enam unit sepeda Brompton, Paulus Hermawan didampingi pengacaranya akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Korban Penipuan Online Ditolak Polres Pemalang, Lapor ke Damkar Hingga Berujung Viral
- Mengaku dari Leasing, 6 Orang Penipu Bawa Kabur Motor Seorang Pria
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya