Korban Gempa Gratis Urus IMB
Jumat, 29 Januari 2010 – 06:09 WIB
PADANG -- Pemerintah Kota Padang memberikan keringanan bagi warganya yang menjadi korban gempa. Bagi warga yang ingin membangun kembali rumahnya di tempat semula, maka digratiskan dari biaya mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, penggratisan biaya IMB ini tidak berlaku bagi pembangunan kembali rumah yang didirikan di tempat lain. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Mei mendatang dan sudah diberlakukan sejak 1 Nopember 2009. Dirinci, khusus bangunan gedung berlantai II ke atas, wajib memperhitungkan struktur tanah tempat berdiri bangunan gedung melalui sonderisasi tanah. Untuk persyaratan IMB bagi bangunan yang hanya direhab, beda persyaratannya adalah harus ada foto bangunan yang kena gempa dan keterangan dari tim pascagempa bahwa bangunan gedung tersebut secara struktur masih layak huni.
"Gratis tak berlaku jika pembangunan kembali gedung rusak dilakukan di tempat lain. Sebab semuanya sudah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2005 tentang retribusi IMB. Tapi, akan ada keringanan retribusi dan kemudahan pengurusan IMB, jika pembangunan kembali dilakukan oleh pemilik yang belum memiliki IMB, sebab IMB itu wajib dimiliki. Keringanan retribusi bisa mencapai maksmal 70 persen dari perhitungan retribusi yang ditetapkan,” papar Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB), Dian Fakri, kemarin.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, pengurusan IMB untuk rekonstruksi gedung, syaratnya antara lain fotokopi KTP dan tanda bukti hak atas tanah, keterangan dari lurah setempat bahwa bangunan gedung tersebut merupakan korban gempa. Selain itu, juga gambar rencana bangunan gedung dibuat dan dipertanggung jawabkan oleh perencana atau arsitek pembuat gambar, yang strukturnya memenuhi standar konstruksi tahan gempa.
Baca Juga:
PADANG -- Pemerintah Kota Padang memberikan keringanan bagi warganya yang menjadi korban gempa. Bagi warga yang ingin membangun kembali rumahnya
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi