Korban Investasi Bodong Alkes Silakan Melapor ke Posko di Lantai 5 Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka posko aduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong program suntik modal alat kesehatan (alkes).
"Sudah kami dirikan posko aduannya, berada di lantai V Gedung Bareskrim Polri," kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut Ma'mun, penyidik perlu membuka posko aduan, karena diduga jumlah masyarakat yang menjadi korban cukup banyak.
Korban melaporkan kasus penipuan yang dialaminya secara berkelompok. Satu kelompoknya ada yang berjumlah 10 sampai 30 orang.
"Posko aduan wajib itu kami buka. Silakan ke Bareskrim nanti diarahkan. Posko di lantai lima, Subdit V," kata Ma'mun.
Ma'mun menyebutkan, sampai saat ini sudah 20 saksi korban yang diperiksa atau dimintai keterangannya. Dan hari ini, penyidik meminta keterangan kepada sembilan orang korban lainnya.
"Hari ini saja sudah 20 lebih (diperiksa) dan hari ini ada 9 orang lagi yang dimintai keterangan," ujar Ma'mun.
Terkait jumlah kerugian yang dialami korban, Ma'mun mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman, karena pihak tersangka maupun korban tidak memiliki sistem pembukuan, sehingga transaksi keuangan tidak tercatat, termasuk tidak ada bukti penjualan alkes.
Bareskrim Polri membuka posko aduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong program suntik modal alat kesehatan (alkes).
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang