Korban Investasi Bodong di Cianjur Wajib Baca Ini, Polisi Kebobolan?
jpnn.com, CIANJUR - HA, pemilik investasi bodong di Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
Polres Cianjur telah mendapatkan dua alat bukti dan menerima laporan seribuan lebih korban dari sejumlah wilayah seperti Cianjur, Sukabumi, Bogor dan Bandung Barat.
"HA yang sebelumnya terlapor secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah alat bukti didapatkan. Penetapan tersangka terhadap HA sudah dikeluarkan sejak beberapa hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, Jumat (30/10).
Saat ini, ungkap dia, pihaknya telah menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kembali menghilang setelah menjalani perawatan di rumah sakit di Bandung.
Sebelumnya tersangka sempat mangkir dari dua panggilan, sehingga kali ini, petugas akan memanggil paksa.
"Kami masih melacak keberadaannya dan segera memanggil paksa. Setelah diketahui, tersangka akan langsung digiring ke Mapolres Cianjur, untuk dimintai keterangan dan tanggung jawabnya," ucap Anton.
HA terancam pasal berlapis, Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan serta Pasal 46 Undang-undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah.
"Kami akan terapkan pasal berlapis dengan ancaman kurungan di atas lima tahun," ujarnya.
HA, pemilik investasi bodong di Cianjur kembali menghilang setelah menjalani perawatan di rumah sakit di Bandung. Ke mana kaburnya?
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar