Korban Investasi Bodong di Sukabumi Tertipu Rp 2,7 Miliar
jpnn.com, SUKABUMI - Korban investasi bodong di Sukabumi, Jawa Barat mengalami total kerugian sekitar Rp 2,7 miliar.
Terungkapnya investasi bodong bidang jual beli ini setelah polisi mendapatkan laporan dari enam orang wanita muda yang telah menjadi korban.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan menangkap tersangka S.
"Pada kasus ini kami menangkap seorang ibu muda berinisial S (23), warga Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat merilis kasus, Jumat.
Tersangka S menipu para korbannya dengan modus investasi bodong ini sejak Agustus 2022.
S menjerat para korbannya dengan cara menjanjikan keuntungan sebesar 20 hingga 50 persen dari nilai modal yang diinvestasikan.
Untuk lebih meyakinkan para korbannya, tersangka memastikan dan menjamin uang atau modal yang dititipkan kepada dirinya tidak akan berkurang, apalagi sampai hilang.
Selain itu, para korban percaya karena setiap menjalankan aksinya tersangka S selalu membawa contoh barang, seperti tas dan pakaian.
Jumlah korban investasi bodong bidang jual beli yang didatangkan polisi sekitar 60 orang.
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai