Korban Investasi Bodong Gate Solution Gate Tertipu Rp 2 Miliar

Korban Investasi Bodong Gate Solution Gate Tertipu Rp 2 Miliar
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya. ANTARA/HO-Bid Humas Polda Aceh

"Karena merasa dirugikan, seorang anggota atau investor berinisial IF melaporkan ke Polda Aceh. Dari laporan tersebut, kami menyelidikinya dan menetapkan MSQ sebagai tersangka," katanya.

Dari hasil penyidikan, MSQ mempromosikan investasi GSC melalui media sosial. Setiap pembelian hak investasi oleh investor atau anggota, MSQ mendapatkan Rp50 ribu.

MSQ juga diketahui mengirimkan uang yang dihimpunnya kepada orang berinisial RZ alias RS sebesar Rp 6,3 juta dan MH sebesar Rp 1,6 miliar.

Uang yang dikirim ke MH tersebut diteruskan kepada RZ yang beralamat di Pontianak, Kalimantan Barat.

Sony Sonjaya mengatakan tersangka MSQ dijerat Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan atau melanggar Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Serta Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 372, Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," kata Sony Sonjaya. (antara/jpnn)


Investasi bodong tersangka bernama Gate Solution Gate. Seperti ini modus yang dijanjikan kepada para investor.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News