Korban Investasi Bodong Laporkan Penyidik Polda Sulsel ke Propam
jpnn.com, MAKASSAR - Korban investasi bodong Algopacks, Frengky Harlindong melaporkan penyidik Subdit V Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Korban melaporkan penyidik tersebut lantaran kasus laporannya belum ada titik terang hingga saat ini. Padahal ia sudah melaporkan kejadian itu sejak akhir tahun 2021 lalu.
Tak adanya kepastian kasus itu, Frengky yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan penyidik Subdit V Cybercrime ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Frengky mengatakan laporannya tercatat pada 7 Desember 2021. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan.
"Kami laporkan penyidik ke Propam, agar kasus ini bisa berjalan dengan baik dan benar. Kami harap bisa ditindak lanjuti," kata Frengky seusai keluar dari ruangan Propam, Kamis (15/12).
Korban mengaku tak tahu alasan para penyidik tidak menuntaskan kasus yang merugikan banyak pihak itu. Sementara pelaku ini, masih berkeliaran. Malah masih membuat juga aplikasi-aplikasi penipuan yang lain lagi.
"Barang bukti dari pelaku tidak disita. Pelaku pun tidak ditahan. Padahal statusnya tersangka," ungkapnya.
Frengky menerangkan awalnya ia mengikuti investasi itu dari seorang pelaku bernama Hamsul. Jika berinvestasi akan mendapat keuntungan besar.