Korban Jadi Tersangka Karena Bunuh 2 Begal, Ahli Hukum Sebut Tak Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyoroti langkah kepolisian yang menetapkan korban pembegalan sebagai tersangka.
Korban bernama Murtede atau Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua begal yang mencoba membegal dirinya.
Peristiwa tersebut terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Menurut Azmi, Murtede tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pidana.
"Terkait tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya atas penggeroyokan komplotan begal yang dilakukan seketika oleh para begal, maka tidak patut dilabeli tersangka," ujar Azmi dalam keterangannya, Jumat (15/4).
Azmi menyatakan pandangannya karena dia menilai Murtede melakukan hal tersebut bukan sebagai pelaku tindak pidana.
Dia menilai ada kesan penyidik kurang teliti dalam memetakan dan mencari termasuk mengumpulkan bukti.
Kalau penyidik teliti dan cermat semestinya akan membuat terang dan jelas atas peristiwa pidana ini, sehingga tidak menimbulkan dialektika publik.
Korban ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal, ahli hukum sebut tak tepat.
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Perkembangan Industri Otomotif Stagnan, Ahli Hukum Persaingan Usaha Ungkap Penyebabnya
- Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Begini Kata Ahli Hukum