Korban KDRT Neira Jacqueline Polisikan Balik Suami Atas Kasus Ini
Odie lantas heran lantaran barang bukti yang sudah disita polisi masih bisa dikendalikan dengan membuka galeri ponsel Neira.
"Kami bingung, ini kok bisa tersebar, sedangkan handphone-nya ini dalam posisi masih menjadi barang bukti oleh penyidik," kata Odie.
Dalam laporannya, Neira dan kuasa hukum turut serta menyertakan beberapa barang bukti, di antaranya bukti tangkapan layar foto-foto yang disebar melalui pesan langsung di Instagram ke sejumlah akun kerabat Neira.
"Kami bawa bukti screenshoot (tangkapan layar) foto-foto yang dikirimkan ke DM Instagram dari beberapa akun. Ada beberapa akunnya juga, terus ada bukti chatnya juga," kata Odie.
Odie berharap proses hukum laporannya itu bisa segera ditindaklanjuti sebagaimana laporan sang suami yang berujung penetapan tersangka terhadap Neira.
"Harapan Neira agar segera diproses kasus ini, sama secepat kilat juga sesuai laporan yang Marlaut sudah buat. Kalau Marlaut bisa cepat kenapa ini tidak, apalagi ini ada atensi langsung dari Bapak Kapolda. Jadi, jangan tebang pilih," kata Odie.
Neira melaporkan sang suami dengan dugaan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Neira Jacqueline Kalangi, korban dugaan kasus KDRT polisikan balik suami atas dugaan ilegal akses
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Malam Tahun Baru, 1.500 Aparat Siap Amankan 12 Panggung Hiburan
- Polisi Gulung Kawanan Begal yang Beraksi di BKT, Nih Barang Buktinya