Korban Kebakaran Black Saturday Menang Gugatan Kompensasi Senilai Rp5 Triliun.

Korban Kebakaran Black Saturday Menang Gugatan Kompensasi Senilai Rp5 Triliun.
Korban Kebakaran Black Saturday Menang Gugatan Kompensasi Senilai Rp5 Triliun.

Mahkamah Agung Negara Bagian Victoria memenangkan gugatan class action senilai $494 juta atau senilai Rp5 triliun yang harus dibayarkan kepada korban dari tragedi kebakaran besar di Victoria tahun 2009 lalu yang dikenal dengan sebutan Black Saturday. Kasus ini merupakan kasus gugatan class action terbesar dalam sejarah hukum Australia.

 


Mahkamah Agung Negara Bagian Victoria memenangkan gugatan class action senilai $494 juta atau senilai Rp5 triliun yang harus dibayarkan kepada korban


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News