Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M

Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
Kondisi terkini Depot Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, pascakebakaran yang melanda Jumat (3/3) lalu. Foto: Dokumen Mabes Polri

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dari warga Kampung Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang Pertamina, Jakarta Utara pada Oktober 2023.

Hakim pun meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp 23,1 miliar.

"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

"Menyatakan Tergugat (Pertamina)telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat (warga Tanah Merah."

Hakim pun menjatuhkan hukuman tambahan kepada Pertamina untuk membayar kerugian materiil dan immateriil.

"Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.119.267.384."

Kerugian materiil akan diberikan untuk 29 penggugat yang merupakan warga yang terdampak kebakaran depo Plumpang dengan jumlah bervariasi.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan Rp 22 miliar."

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dari warga Kampung Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang Pertamina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News