Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M

Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
Kondisi terkini Depot Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, pascakebakaran yang melanda Jumat (3/3) lalu. Foto: Dokumen Mabes Polri

Kerugian immateriil akan diberikan untuk seluruh penggugat yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang.

"Atas izin Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim Advokasi yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil di respon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga warga kampung Tanah Merah sebagai penggugat menang dan mendapatkan keadilannya sebagai mana yang diharapkannya," kata Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H selaku ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah dalam keterangan tertulis.

"Ini kemenangan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga kampung Tanah Merah yang berhadap-hadapan langsung dengan perusahaan besar dan kuat yaitu PT Pertamina Patra Niaga dengan Tim Hukum dari Kantor Hukum Senior," kata Faizal yang juga merupakan Presiden Organisasi Advokat Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia itu. (dil/jpnn)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dari warga Kampung Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang Pertamina


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News