Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M

Kerugian immateriil akan diberikan untuk seluruh penggugat yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang.
"Atas izin Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim Advokasi yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil di respon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga warga kampung Tanah Merah sebagai penggugat menang dan mendapatkan keadilannya sebagai mana yang diharapkannya," kata Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H selaku ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah dalam keterangan tertulis.
"Ini kemenangan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga kampung Tanah Merah yang berhadap-hadapan langsung dengan perusahaan besar dan kuat yaitu PT Pertamina Patra Niaga dengan Tim Hukum dari Kantor Hukum Senior," kata Faizal yang juga merupakan Presiden Organisasi Advokat Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia itu. (dil/jpnn)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dari warga Kampung Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang Pertamina
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Pelita Air dan Elnusa Berkolaborasi dalam Penyediaan Layanan Penerbangan Korporasi
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- PertaLife Insurance Bukukan Premi Rp 1,25 Triliun, Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah
- Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Ribuan UMKM Rumah BUMN Selama Januari-Maret 2025