Korban Kebakaran di Samarinda, NA Meninggal setelah Enam Hari Koma
Kamis, 21 April 2022 – 22:30 WIB
Dalam kasus itu, pengemudi mobil berinisial MR (23) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Samarinda.
Atas kejadian itu, tersangka MR dijerat dengan pasal 359 KUHP subsider pasal 188 KUHP dengan hukuman lima tahun kurungan penjara. (mcr14/fat/jpnn)
Korban jiwa dalam kebakaran Samarinda bertambah menjadi delapan oangs setelah NA (10) meninggal dunia setelah enam hari koma di RS.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Sukarelawan Mas Pram dan Bang Dul Serahkan Donasi untuk Korban Kebakaran Asoka
- Pilgub Kaltim: Elektabilitas Isran-Hadi Belum Mampu Kalahkan Rudy Mas'ud-Seno Aji
- 3 Korban Longsor di Purworejo Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya