Korban Kebakaran di Samarinda, NA Meninggal setelah Enam Hari Koma

Korban Kebakaran di Samarinda, NA Meninggal setelah Enam Hari Koma
Tim Inafis Satreskrim Polresta Samarinda saat akan menyerahkan jenazah korban kebakaran berinisial AN kepada pihak keluarga. Foto : Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda.

Dalam kasus itu, pengemudi mobil berinisial MR (23) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Samarinda.

Atas kejadian itu, tersangka MR dijerat dengan pasal 359 KUHP subsider pasal 188 KUHP dengan hukuman lima tahun kurungan penjara. (mcr14/fat/jpnn)


Korban jiwa dalam kebakaran Samarinda bertambah menjadi delapan oangs setelah NA (10) meninggal dunia setelah enam hari koma di RS.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News