Korban Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Denpasar Bertambah, Kini Totalnya Sebegini

16.Didik Suryanto (49) meninggal dunia pada Selasa (18/6) pukul 04.27 Wita.
17. Suherminadi (47) meninggal Rabu 19 Juni 2024 pukul 10.45 Wita dengan luka bakar 30 persen.
Sementara itu, korban yang masih dirawat dalam keadaan kritis yakni:
1. Ahmad Tamyis Mujaki (25) dengan luka bakar 72 persen
Sebelumnya, sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, dikabarkan terbakar pada Minggu (9/6) sekitar pukul 06.10 Wita.
Polresta Denpasar, Bali menyebutkan setidaknya ada 18 orang korban akibat ledakan tersebut. 18 orang tersebut rata-rata mengalami luka bakar serius.
Polresta Denpasar telah menetapkan satu orang tersangka Sukojin (50). Pria asal Banyuwangi yang berstatus sebagai owner CV. Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang yang terbakar itu dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.(antara/jpnn)
Korban tewas kebakaran gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Minggu (9/6/2024) bertambah satu menjadi 17 orang.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Legislator PDIP Sebut Bandara Buleleng Bakal Memperberat 'Overtourism' di Bali
- Wamenpar Ni Luh Puspa Petakan Potensi Wisata di Bali Timur, Ini Tujuannya
- Pesawat Airfast Bermasalah saat Pendaratan, Runway Bandara Ngurah Rai Ditutup Sementara
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Pemkab Jembrana Merger Dinas untuk Efisiensi Anggaran Maupun Kinerja
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi