Korban Kebejatan Guru Tari di Kota Malang Bertambah Lagi, Ya Ampun

Korban Kebejatan Guru Tari di Kota Malang Bertambah Lagi, Ya Ampun
Ilustrasi korban pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.(antara/jpnn)

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka YR, 37, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, bertambah tiga orang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News