Korban Kebejatan Guru Tari di Kota Malang Bertambah Lagi, Ya Ampun
Selasa, 25 Januari 2022 – 22:22 WIB
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.(antara/jpnn)
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka YR, 37, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, bertambah tiga orang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Musda Golkar Jatim 2025 jadi Momentum Anak Muda Memimpin
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- Pastikan Kelancaran Operasi dan Kepatuhan Hukum, Petrokimia Gresik Didukung Kejati Jatim
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri