Korban Kebejatan Guru Tari di Kota Malang Bertambah Lagi, Ya Ampun
Selasa, 25 Januari 2022 – 22:22 WIB

Ilustrasi korban pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.(antara/jpnn)
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto mengatakan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka YR, 37, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, bertambah tiga orang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?