Korban Kebocoran Data Facebook Diminta Segera Lapor Polisi
Senin, 16 April 2018 – 14:32 WIB
“Misalnya, menyebar fitnah, pencemaran nama baik, provokasi, penyebaran hate speech, hoaks dan fakenews yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya.
Sementara soal rencana pemblokiran Facebook, hal itu kata Iqbal, menjadi domain Kemenkominfo sebagai regulator.
“Tapi sejauh Facebook dapat memenuhi standar yang berlaku sesuai norma, etika dan adat istiadat yang ada di Indonesia maka keberadaannya akan tetap terjamin di Indonesia,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Mabes Polri seriusi kasus kebocoran data sejuta pengguna Facebook di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi