Korban Kebocoran Gas PLTP Dieng Dijamin BPJamsostek, Hamdalah
jpnn.com, DIENG - BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh korban kebocoran gas pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Dieng, Jawa Tengah, mendapatkan perawatan hingga sembuh.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (12/3) itu mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia, serta delapan orang lainnya dilarikan ke rumah sakit.
"Mereka mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh," kata Roswita Nilakurnia selaku direktur Pelayanan BPJamsostek dalam keterangan resminya, Senin (14/3).
Dia melanjutkan, jika dalam masa pemulihan korban tidak bisa bekerja untuk sementara waktu, juga akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Selain itu, peserta yang mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat pendampingan untuk siap kembali bekerja (Return To Work).
"Penanganan cepat dilakukan karena tim kami langsung berkoordinasi dengan perusahaan untuk memastikan status kepesertaan para pekerja yang menjadi korban," lanjut Roswita.
Pekerja atas nama Lilik Marsudi yang meninggal dunia, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 318 juta yang terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), biaya pemakaman, bantuan beasiswa, santunan Jaminan Pensiun (JP) dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Delapan korban yang selamat, saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Wonosobo.
BPJamsostek memberikan jaminan penuh kepada para korban kebocoran gas PLTP Dieng.
- BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Dorong PLKK Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Peserta
- Hemat Operasional Hingga 15 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Sabet Penghargaan
- Kecelakaan Kerja Berulang, Gunhar Minta Investigasi Menyeluruh di PT IMIP Morowali
- Terlindungi Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Pekerja Dapat Rp 42 Juta
- Wapres Maruf Amin Ingin Seluruh Pihak Dorong Perluasan Kepesertaan Program Jamsostek
- Debitur Kredit Usaha Rakyat BRI Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan