Korban Kecelakaan Diminta Keluar Pihak RS
Minggu, 03 Maret 2013 – 07:12 WIB

Korban Kecelakaan Diminta Keluar Pihak RS
“Saya akan telepon pimpinan rumah sakit untuk memastikan tidak ada pasien yang terpaksa keluar. Bila masih ada laporan pasien dipaksakan keluar, saya akan hubungi bupati untuk menagih janjinya menanggung pengobatan pasien,” ujar anggota Komisi A ini.
Baca Juga:
Aksi mencak-mencak Lucky membuahkan hasil. Sifa tak jadi dibawa pulang karena RS Ciawi berkenan merawatnya lebih lama. “Saya pikir ini tidak manusiawi. Pihak rumah sakit tidak usah takut untuk tidak dibayar, terpenting bagaimana pasien bisa sembuh total,” ucapnya.
Data yang dihimpun, RS Ciawi sejak awal menampung korban sebanyak 33 orang. Hingga kemarin, korban luka yang dirawat mencapai 17 pasien. Dari total korban yang masih dirawat, 12 di antaranya masih perlu mendapatkan perawatan intensif. Mereka yang menderita luka parah itu dirawat di Kamar Teratai No C23.40 dan ruangan C29-34.
Mereka antara lain, Mansuri (45), Rian (25), Dody (38), Mutiana Dewi (15), Ajariah (15), Umi (60), Mumun (47), Teti (45), Siti Juairoh, (28), Putri (12) dan Sifa (7). Umumnya para korban tersebut mengalami patah tulang. Kades Sukajaya, Uus Rustandi yang datang untuk mengecek kondisi warganya mengatakan, ada sebagian korban yang sudah diperkenankan pulang. “Mereka yang pulang harus mendapatkan rekomendasi dokter. Hari ini (kemarin, red), saya mengecek terlebih dahulu,” singkatnya.
CIAWI- Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itulah yang sedang dirasa beberapa korban luka kecelakaan Bus Mustika Mega Utama yang dirawat di RS
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku