Korban Kecelakaan Kerja di PT ITSS Bakal Dapat Santunan Rp 600 Juta per Orang
Para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.
Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.
Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.
"Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Dedy.
PT IMIP juga memastikan korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.
Sementara, para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya.
Selama perawatan, PT IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis.(chi/jpnn)
Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- KPU Pastikan Petugas KPPS yang Meninggal di Karawang Dapat Santunan
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Mensos Gus Ipul Pantau Kebutuhan Pengungsi Erupsi Lewotobi, Bantuan Terus Bergulir
- Asuransi Kitabisa Salurkan Santunan bagi Keluarga Penyadap Getah Pinus
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta
- Respons Cepat, Jasa Raharja Beri Santunan kepada Korban Kecelakaan Kru TV One