Korban Kecewa Olivia Nathania Cuma Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum para korban penipuan Olivia Nathania, Oddie Hudiyanto mengaku tidak puas dengan hasil vonis hakim.
Pasalnya, dalam pembacaan putusan sidang, majelis hakim menyebut salah satu alasan yang meringankan vonis hukuman Olivia adalah jujur.
"Apa yang jujur? Dia berbelit-belit, enggak ngaku," kata Oddie saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3).
Oddie menilai Oi-sapaan Olivia Nathania, tidak kooperatif selama menjalani proses persidangan.
Menurutnya, putri Nia Daniaty itu justru baru mengaku setelah didesak oleh pihak majelis hakim saat pemeriksaan terdakwa.
Oddie menganggap hal tersebut tak dapat dihitung sebagai pengakuan jujur.
"Sebenarnya enggak ada hal yang meringankan buat Oi," terangnya.
Selain itu, pihak Oddie keberatan lantaran dalam putusan tak disebutkan banyaknya jumlah korban Oi.
Korban penipuan Olivia Nathania , melalui pengacara mereka keberatan atas vonis yang diberikan hakim kepada putri Nia Daniaty itu.
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat
- Puluhan Orang di Jakarta Timur Tertipu Lowongan Pekerjaan, Data Diri Pelamar Dipakai untuk Pinjol
- Penipu di Sorong Selatan Nekat Mengaku Polisi, Begini deh Jadinya
- Warga Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tanah, Sebegini Kerugiannya
- 2 Tahun Ditahan, Anak Nia Daniaty Akhirnya Bebas dari Tahanan