Korban Kecewa Olivia Nathania Cuma Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Senin, 28 Maret 2022 – 22:17 WIB

Kuasa hukum korban penipuan Olivia Nathania, Oddie Hudiyanto saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Menurutnya, dalam isi putusan, jumlah yang disampaikan hakim ialah korban yang diperiksa polisi. Bukan jumlah korban yang sebenarnya mencapai 275 orang.
"Ada 14 orang yang diperiksa polisi, itu hanya sampel," tegas Oddie.
Olivia Nathania divonis tiga tahun kurungan penjara terkait kasus iming-iming calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Oi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menetapkan hukuman 3,5 Tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan. (mcr31/jpnn)
Korban penipuan Olivia Nathania , melalui pengacara mereka keberatan atas vonis yang diberikan hakim kepada putri Nia Daniaty itu.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida
BERITA TERKAIT
- Mengaku dari Leasing, 6 Orang Penipu Bawa Kabur Motor Seorang Pria
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat