Korban Kenali Pelaku Giginya Ompong, Polisi Akhirnya Tangkap Spesialis Pencuri Rumah Kosong
Minggu, 14 Agustus 2022 – 11:19 WIB
"Tersangka tidak segan-segan melukai korban jika kepergok dan melawan," ungkapnya lagi.
Iptu Deni menambahkan polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Polisi menangkap pria bernama Apriansyah yang merupakan spesialis pencuri rumah kosong. Korban mengenali ciri-ciri pelaku dengan gigi depannya yang ompong
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso