Korban KM Sinar Bangun Ditawari Bantuan Hukum Gratis
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatra Utara.
"Keluarga korban harus mendapatkan hak mereka," kata Otto Hasibuan dalam siaran tertulis yang diterima redaksi, Senin (25/6).
Menurut Otto, pemilik kapal dapat dituntut secara perdata maupun pidana akibat kelalaiannya yang menyebabkan korban jiwa hingga lebih dari 100 orang.
Baca juga: Ada Rencana Tim TNI AL di Danau Toba Hingga Tiga Bulan
Secara perdata pihak pengelola dan pemilik kapal harus memberikan gantirugi bagi keluarga korban.
Meski ganti rugi tidak bisa menggantikan keluarga yang meninggal, hal itu sebagai bentuk pelajaran kepada pemilik kapal dan pihak terkait agar tidak terulang di kemudian hari.
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada korban KM Sinar Bangun.
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat
- Ratusan Calon Advokat Ikuti PKPA DPC Peradi Jakbar Bersama Universitas Al Azhar