Korban Lagi Tidur, Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang, Terekam CCTV
jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap seorang pria berinisial MK (22), pelaku kasus pencurian sepeda motor di parkiran warung internet atau Warnet F2, Jalan Ayip Usman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (12/3) pagi.
Kejadian berawal saat pelaku masuk ke dalam warnet tersebut dan mengambil kunci motor milik korban di atas meja.
"Di mana korban pada saat itu sedang tertidur," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Senin (14/3).
Selanjutnya, pelaku membawa kabur motor korban yang terparkir di depan Warnet tersebut.
Korban yang terbangun, kaget karena motornya sudah hilang.
Ternyata aksi pencurian yang dilakukan MK terekam CCTV.
Korban pun langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
MK melakukan perbuatan terlarang saat korbannya sedang tidur, aksinya terekam CCTV. Dia sudah ditangkap.
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas