Korban Lagi Tidur, Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang, Terekam CCTV
Selasa, 15 Maret 2022 – 10:14 WIB

MK (22), pelaku kasus pencurian sepeda motor saat di Mapolsek Serang, Kota Serang, Banten, Sabtu (12/3). Foto: Humas Polda Banten
"Kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di mana pelaku tersebut terekam kamera CCTV," ujar Maruli.
Polisi pada akhirnya bisa menangkap pelaku di wilayah Walantaka, Kota Serang, tidak lama setelah aksi pencurian tersebut.
"Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Maruli. (cr1/jpnn)
MK melakukan perbuatan terlarang saat korbannya sedang tidur, aksinya terekam CCTV. Dia sudah ditangkap.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban