Korban Lapindo Bertahan di Istana
Selasa, 02 Desember 2008 – 13:18 WIB
Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Sekitar 1.000 warga korban lumpur Lapindo yang mengatasnamakan dirinya 'Tim 16' terdiri dari warga Perum TAS I (Tanggulangin Anggun Sejahtera) dan Perum TCPP (Tanggulangin Citra Pesona Permai) bertahan di depan istana presiden di Jakarta. Warga 16 RW dari Kedungbeno, Tanggulangin, dan Sidoarjo-Jawa Timur itu mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memanggil Aburizal Bakrie untuk membayar sisa ganti rugi 80 persen. ”Kontrakan rumah kami sudah habis sejak Nopember. Janji pihak PT Minarik Lapindo Jaya (MLJ) sebagai perpanjangan tangan Lapindo untuk membayar ganti rugi aset korban lumpur terakhir pada Nopember 2008, tapi sampai sekarang ganti rugi itu belum juga dibayar, dimana kami tinggal nantinya,” bebernya.
Kedatangan ribuan warga dengan bus, kereta api, dan kendaraan pribadi itu bergerak bersama dari Masjid Istiqlal Jakarta. Sejak bergerak serentak pukul 09.00 Wib, hingga pukul 12.00 Wib, para pendemo masih bertahan di depan istana. Memasuki waktu Zuhur, salah seorang peserta aksi mendengungkan azan dari mobil aksi.
Baca Juga:
Sekitar 500 aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Gambir bersiaga diseluruh titik di depan istana dan silang Monas.Koordinator lapangan aksi Mudjiono kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak akan pulang sebelum bertemu dengan Presiden SBY atau pembayaran sisa 80% lunas dibayar tanpa dicicil kepada 4.500 warga korban lumpur PT Lapindo Brentas Inc.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekitar 1.000 warga korban lumpur Lapindo yang mengatasnamakan dirinya 'Tim 16' terdiri dari warga Perum TAS I (Tanggulangin Anggun Sejahtera)
BERITA TERKAIT
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual & Narkoba, Kapolres Ngada Harus Segera Dipidana