Korban Luka Teror Dapat Kompensasi Rp 75 juta
Misalnya, ada kasus seseorang meninggal karena mendengar ledakan bom. Dengan begitu, diperlukan rekomendasi apakah dia termasuk korban atau bukan.
"Misal, korban itu awalnya sehat, tapi meninggal karena serangan jantung saat mendengar bom. Maka, itu masuk kategori korban teror," jelasnya.
Aturan kompensasi untuk korban teror tersebut kembali mengemuka dalam sidang pimpinan ideologis Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Oman Rochman alias Amman Abdurrahman.
Selain menuntut hukuman mati, jaksa penuntut umum (JPU) meminta kompensasi untuk para korban. Total, ada 16 nama korban yang dimasukkan dalam berkas tuntutan dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Di antara 16 korban itu, 13 orang adalah korban atau keluarga korban bom Thamrin pada Januari 2016.
Sedangkan tiga lainnya adalah korban bom di Terminal Kampung Melayu pada Mei 2017. Dua teror bom itu disebut terkait dengan Amman.
Nilai ganti rugi terbesar diajukan oleh Frank Feulner, yakni Rp 379.333.313. Warga negara Jerman itu menjadi korban bom saat berada di Starbucks Cafe Menara Skyline Sarinah.
Permintaan tersebut dibacakan jaksa Anita Dewayanti dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/5).