Korban Luka Teror Dapat Kompensasi Rp 75 juta

Korban Luka Teror Dapat Kompensasi Rp 75 juta
Suasana prosesi pemakaman Bripda Taufan Tsunami, korban bom bunuh diri Kampung Melayu, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Rangon, Jakarta Timur (25/5/2017). FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWAPOS/JPNN.com

Dia meneruskan permohonan para korban bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur.

"Agar majelis hakim dalam putusannya membebankan kepada negara melalui menteri keuangan untuk memberikan hak kompensasi para korban yang perhitungan dan pengajuannya disampaikan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Red)," kata Anita. (jun/tyo/c11/owi/jpnn)


Aturan kompensasi untuk korban teror kembali mengemuka dalam sidang pimpinan ideologis Jamaah Ansharut Daulah Amman Abdurrahman.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News