Korban Luka Teror Dapat Kompensasi Rp 75 juta
Minggu, 20 Mei 2018 – 18:09 WIB
Dia meneruskan permohonan para korban bom di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur.
"Agar majelis hakim dalam putusannya membebankan kepada negara melalui menteri keuangan untuk memberikan hak kompensasi para korban yang perhitungan dan pengajuannya disampaikan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Red)," kata Anita. (jun/tyo/c11/owi/jpnn)
Aturan kompensasi untuk korban teror kembali mengemuka dalam sidang pimpinan ideologis Jamaah Ansharut Daulah Amman Abdurrahman.
Redaktur & Reporter : Natalia