Korban Lumpur Kecewa Putusan MK
Sabtu, 15 Desember 2012 – 05:17 WIB

Korban Lumpur Kecewa Putusan MK
SIDOARJO- Bukannya mendapat angin segar, korban lumpur Lapindo malah merasa semakin menderita dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Korban lumpur menilai pemerintah dan penegak hukum semakin mendiskriminasikan mereka. Kamis (13/12) lalu MK memang mengambil putusan menolak permohonan uji materi pasal 18 dan 19 UU no 4/12 tentang APBN Perubahan (APBNP). Dalam putusan tersebut MK menyetakan bahwa pemerintah tetap bertanggungjawab terhadap lumpur di luar peta area terdampak.
Sebab, disaat pelunasan sisa ganti rugi mereka tidak kunjung tuntas hingga enam tahun, pemerintah ternyata tidak bergerak nyata untuk membantu. Sebaliknya, MK justru melegalkan pemerintah untuk menyelesaikan pembayaran korban lumpur di luar peta area terdampak (PAT). "Terus terang kami sangat kecewa dengan putusan MK. Itu putusan diskriminasi," kata salah satu perwakilan korban lumpur Lapindo Pitanto pada wartawan, Jumat (14/12).
Baca Juga:
Bagi korban lumpur, putusan MK tak ubahnya menambah beban hidup mereka. Sebab, uang pemerintah itu adalah uang rakyat yang berarti uang mereka juga. "Dengan putusan itu sama artinya kami harus membayari korban lumpur lainnya. Padahal, kami ini juga korban," ucap Pitanto.
Baca Juga:
SIDOARJO- Bukannya mendapat angin segar, korban lumpur Lapindo malah merasa semakin menderita dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Korban lumpur
BERITA TERKAIT
- Bocah 11 Tahun Hilang Saat Berenang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Melakukan Pencarian
- 2 Warga Tewas Tersengat Listrik di Mamuju
- Gunung Marapi Erupsi, Melontarkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Hati-Hati Ada Ranjau Paku di Sepanjang Jalan Pejompongan