Korban Mafia Tanah Minta Perlindungan Kapolri

BPN Medan pada 2011 telah mengubah lahan kosong di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dan Kelurahan Padagang Bulan menjadi lahan pertanian dengan mengajukan 12 orang pemilik.
Hingga kejaksaan menilai oknum pejabat BPN Medan telah mengubah peruntukan tanah dari 12 permohonan rumah tempat tinggal menjadi tanah pertanian yang jauh melampaui batas kewenangannya.
Kuasa hukum PT BMP, Zakaria Bangun mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat perlindungan hukum juga kepada Presiden Jokowi.
“PT BMP sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dari presiden,” katanya.
Isi permintaan perlindungan dari Presiden Joko Widodo itu, meminta Menindak Mafia Tanah yang Merambah Hutan Lindung, Menyerobot Tanah Negara, dan tanah masyarakat di Provinsi Sumut, surat tersebut tertanggal 15 Juni 2015 dengan nomor surat 014/EXT/BP/VI/2015 ditandatangani oleh Direktur Utama PT BMP, Marthin Sembiring.
Surat tersebut ditembuskan diantaranya kepada Wakil Presiden, Kapolri, Kejagung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.(boy/jpnn)
JAKARTA – Setelah menyurati Presiden Joko Widodo, PT Bumi Mansyur Permai yang menjadi korban aksi penyerobotan tanah oleh mafia di Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Minta Maaf Tak Lantas Menghapus Sanksi, Ipda Endry Tetap Diproses
- 40 Pos Siaga Hadir di 10 Provinsi Selama Arus Balik Lebaran 2025
- Brando Susanto: Pergub PPSU Sebagai Bentuk Kesadaran Ideologis Pram-Doel Terhadap Persoalan Sampah dan Lingkungan
- TSL 2025 Jadi Ajang Pamer Inovasi Pelajar di Bidang Sains dan Teknologi
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- Jakarta Lebaran Fair 2025, Catat Nilai Transaksi Rp 300 Miliar