Korban Maladministrasi Diminta Segera Lapor Ombudsman Kepri
Rabu, 10 Oktober 2018 – 03:30 WIB
Selanjutnya menyampaikan laporan secara langsung kepada terlapor atau atasannya. Peristiwa belum lewat dari 2 tahun. Belum menjadi perkara lembaga peradilan, dan membuat surat kuasa apabila dikuasakan.
Setelah ada laporan masuk, lanjutnya, Ombmudsman akan memeriksa laporan dan menseleksi dan menindak lanjutinya. Kalau memang laporan yang masuk merupakan wewenang Ombudsman untuk menangani maka akan dilakukan pemeriksaan.
Langkahnya antara lain dengan klarifikasi tertulis, investigasi lapangan, pemanggilan, mediasi, konsiliasi, ajudikasi khusus dan systemic review. (rng)
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepulaun Riau Lagat Parroha Patar Siadari menyarankan agar korban tindakan diskriminasi pelayanan publik segera melapor pada mereka.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar
- KPKNL Jakarta V Dilaporkan ke Ombudsman, Masalah Apa?
- Menteri LHK Siti Nurbaya & Ombudsman RI Bahas Pencegahan Maladministrasi Industri Sawit