Korban Maladministrasi Diminta Segera Lapor Ombudsman Kepri

Korban Maladministrasi Diminta Segera Lapor Ombudsman Kepri
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen Jawa Pos

Selanjutnya menyampaikan laporan secara langsung kepada terlapor atau atasannya. Peristiwa belum lewat dari 2 tahun. Belum menjadi perkara lembaga peradilan, dan membuat surat kuasa apabila dikuasakan.

Setelah ada laporan masuk, lanjutnya, Ombmudsman akan memeriksa laporan dan menseleksi dan menindak lanjutinya. Kalau memang laporan yang masuk merupakan wewenang Ombudsman untuk menangani maka akan dilakukan pemeriksaan.

Langkahnya antara lain dengan klarifikasi tertulis, investigasi lapangan, pemanggilan, mediasi, konsiliasi, ajudikasi khusus dan systemic review. (rng)


Kepala Ombudsman Perwakilan Kepulaun Riau Lagat Parroha Patar Siadari menyarankan agar korban tindakan diskriminasi pelayanan publik segera melapor pada mereka.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News