Korban Malapraktik Mendapat Ganti Rugi Rp756 Miliar
jpnn.com - BROOKLYN - Seorang perempuan asal Long Island, Amerika Serikat, diputuskan oleh pengadilan berhak mendapat ganti rugi senilai USD 62 juta atau setara Rp 756 miliar (1 USD=Rp 12.200), karena terbukti menjadi korban malapraktik, yang menyebabkan dia harus kehilangan kedua kakinya serta menderita tuli sebagian.
Dalam putusan yang dibacakan Jumat kemarin, juri menyebutkan ganti rugi senilai USD 58 juta didapat penggugat, Stacey Gallette, karena mengalami penderitaan dan rasa sakit menahun sebagai akibat kesalahan prosedur operasi yang berujung amputasi kaki yang dilakukan tiga dokter Winthrop-University Hospital di Long Island.
Sementara USD 4 juta sisanya merupakan ganti rugi immateriil. Musibah yang dialami Gallette berlangsung tahun 2009, saat dia menjalani operasi laparoskopi (bedah akses satu lubang) yang awalnya ditujukan untuk kepentingan kehamilan.
Tak dinyana, bedah yang seharusnya minim rasa sakit ini malah memicu penyakit baru yakni infeksi dan keracunan darah.
Setelah menjalani persidangan selama 12 pekan, pengadilan sependapat dengan pengacara Gallette bahwa kedua penyakit timbul akibat ketidakhati-hatian dokter yang melakukan operasi hingga membuat usus korban tertusuk.
Sebaliknya pihak rumah sakit, seperti dikutip dari laman New York Post Minggu (12/1), bersikukuh amputasi merupakan upaya terbaik yang bisa mereka lakukan untuk menyelamatkan korban dari kematian. (pra/jpnn)
BROOKLYN - Seorang perempuan asal Long Island, Amerika Serikat, diputuskan oleh pengadilan berhak mendapat ganti rugi senilai USD 62 juta atau setara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Korsel
- CDC: Kasus Norovirus di Amerika Serikat Terus Meningkat Tajam
- Mahasiswa Asing Diminta Kembali ke Amerika Sebelum Pelantikan Donald Trump, Ada Apa?
- 50 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Udara Israel di Dekat RS Kamal Adwan
- Japan Airlines Tunda 14 Penerbangan Akibat Serangan Siber
- Gencatan Senjata Mandek, Hamas Salahkan Israel