Korban Malapraktik Mendapat Ganti Rugi Rp756 Miliar

jpnn.com - BROOKLYN - Seorang perempuan asal Long Island, Amerika Serikat, diputuskan oleh pengadilan berhak mendapat ganti rugi senilai USD 62 juta atau setara Rp 756 miliar (1 USD=Rp 12.200), karena terbukti menjadi korban malapraktik, yang menyebabkan dia harus kehilangan kedua kakinya serta menderita tuli sebagian.
Dalam putusan yang dibacakan Jumat kemarin, juri menyebutkan ganti rugi senilai USD 58 juta didapat penggugat, Stacey Gallette, karena mengalami penderitaan dan rasa sakit menahun sebagai akibat kesalahan prosedur operasi yang berujung amputasi kaki yang dilakukan tiga dokter Winthrop-University Hospital di Long Island.
Sementara USD 4 juta sisanya merupakan ganti rugi immateriil. Musibah yang dialami Gallette berlangsung tahun 2009, saat dia menjalani operasi laparoskopi (bedah akses satu lubang) yang awalnya ditujukan untuk kepentingan kehamilan.
Tak dinyana, bedah yang seharusnya minim rasa sakit ini malah memicu penyakit baru yakni infeksi dan keracunan darah.
Setelah menjalani persidangan selama 12 pekan, pengadilan sependapat dengan pengacara Gallette bahwa kedua penyakit timbul akibat ketidakhati-hatian dokter yang melakukan operasi hingga membuat usus korban tertusuk.
Sebaliknya pihak rumah sakit, seperti dikutip dari laman New York Post Minggu (12/1), bersikukuh amputasi merupakan upaya terbaik yang bisa mereka lakukan untuk menyelamatkan korban dari kematian. (pra/jpnn)
BROOKLYN - Seorang perempuan asal Long Island, Amerika Serikat, diputuskan oleh pengadilan berhak mendapat ganti rugi senilai USD 62 juta atau setara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Ajak Israel Berunding, Hamas Siap Akhiri Perang di Gaza
- Hamas Tolak Gencatan Senjata, Kini Israel Kuasai 30 Persen Jalur Gaza
- 1.400 Tenaga Medis Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza