Korban Melapor ke Polisi, Kejahatan Beromzet Rp 90 Juta per Bulan Ini Terbongkar
jpnn.com, BANJARMASIN - Dugaan penipuan beromzet Rp 90 Juta per bulan yang dijalankan pelaku berinisial MHM, TP dan ET terbongkar setelah korbannya melapor ke polisi.
Tim Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pun telah meringkus ketiga pelaku di tempat persembunyiannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (3/12).
"Ada tiga pelaku yang kami tangkap berinisial MHM, TP dan ET," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Minggu (6/12).
Menurut Andy, komplotan penipu ini menjalankan modus kejahatannya dengan menawarkan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online (daring).
Modus tersebut dilakukan dengan cara membuat akun media sosial Facebook bernama Algi Syaputra.
Melalui akun media sosial itu mereka menawarkan jasa pembuatan SIM di mana pemohonnya tanpa harus hadir ke Polres.
Salah satu korbannya di Banjarmasin mengaku mentransfer uang Rp 400 ribu untuk pembuatan SIM C baru.
Namun belakangan dia tertipu dan kontak nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
Otak pelaku kejahatan ini berinisial MHM, TP dan ET membantu dalam penarikan uangnya.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- SMK Medika Samarinda Juara Nasional Futsal Series 2024
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar