Korban Melawan, Penjambret Bersenjata Api Ini Diamuk Massa
Kamis, 10 Maret 2016 – 11:10 WIB

Tersangka Jambret Ramli (kiri) bersama barang bukti sepucuk senjata api. Foto: Batam Pos / JPNN
"Pelaku DPO masih kita selidiki. Ancaman tujuh tahun kurungan penjara," papar Dewa. (opi/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti