Korban Novel Baswedan: Ini Pidana Murni!
jpnn.com - JAKARTA - Pihak yang mengklaim sebagai korban dugaan penembakan yang dilakukan mantan Kasatreskrim Polresta Bengkulu Novel Baswedan, mendesak agar perkara itu segera disidangkan di pengadilan.
Yuliswan pengacara korban Irwansyah Siregar dan Nuryadi alias Dedi di markas KPK, Jumat (12/2), mengatakan memang benar terjadi dugaan penganiayaan.
"Ini bukan kriminalisasi. Kalau kriminalisasi itu suatu kasus yang bukan kriminal, tapi dikriminalkan. Tapi itu benar-benar terjadi," kata Yuliswan usai menghadap pimpinan KPK dan mengantarkan surat dari korban, Jumat (12/2).
Dia mengatakan sudah menyampaikan semua yang menimpa korbannya kepada lima pimpinan KPK. "Bagus tanggapannya. Lihat saja saja nanti," tegasnya.
Dia menegaskan, tidak ingin kasus Novel tak berlanjut hingga ke pengadilan. Oleh karenanya, ia berharap agar kasus itu tetap disidangkan. "Karena kami tidak mau ditarik karena ini pidana murni," ujar Yuliswan.
Dia mengaku sudah menyurati Kejaksaan Agung pekan lalu. Pada intinya, kata dia, isi surat itu meminta agar Novel diadili. "Pada intinya minta tolong diadili dan mari sama-sama memantau jalannya persidangan," tegas Yuliswan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pihak yang mengklaim sebagai korban dugaan penembakan yang dilakukan mantan Kasatreskrim Polresta Bengkulu Novel Baswedan, mendesak agar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak