Korban Pelanggaran HAM Curhat ke Menhan

Korban Pelanggaran HAM Curhat ke Menhan
Korban Pelanggaran HAM Curhat ke Menhan
Beberapa kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas adalah kasus orang hilang pada durasi waktu Februari–Mei 1998 dan kasus Talangsari, Lampung pada akhir 1988 hingga awal 1989. Komnas HAM telah menyelidiki kasus-kasus itu. Tapi, hasilnya belum bisa dijadikan dasar penyelidikan hukum oleh kejaksaan. (rdl/nw)

JAKARTA - Korban pelanggaran hak asasi (HAM) manusia di Indonesia diminta bersabar. Pemerintah sedang berupaya menuntaskan satu per satu pekerjaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News