Korban Pelecehan di KPI Bakal Dilaporkan Balik, Upaya Kriminalisasi?
Apalagi, terdapat kemungkinan bahwa perundungan dan pelecehan seksual tidak dapat dibuktikan lantaran kurangnya bukti.
“Ini justru semakin mem-viktimisasi korban. Mengorbankan korban,” ucapnya.
Bagi Wahyudi, tindakan korban bisa dikualifikasi sebagai pembelaan diri.
"Sayangnya, dalam rumusan UU ITE tidak terdapat katup pengaman seperti dalih pembelaan diri,” ucapnya.
Menurut Wahyudi, katup pengaman tersebut dapat menjadi salah satu alasan UU ITE perlu segera direvisi.
Dia berharap agar UU ITE tidak disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap korban.
Sebelumnya, Tegar Putuhena selaku kuasa hukum terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual mengatakan dia dan kliennya (RT dan EO) berencana melakukan pelaporan balik terhadap MS.
MS akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Korban pelecehan dan perundungan di KPI bakal dilaporkan balik, Wahyudi menyebut upaya kriminalisasi?
- Ketua KPI Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi Jaga Eksistensi Televisi & Radio
- Yayasan GSN Beri Atensi pada Korban Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang
- Polri Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang
- Lestari Moerdijat Dorong Perlunya Ubah Cara Pandang Masyarakat pada Kelompok Difabel
- Jaga Kualitas Penyiaran di Daerah, Transvision Bersama KPID Jalin MoU
- Kilang Pertamina Internasional Terus Perluas Mitigasi Kebakaran kepada Masyarakat