Korban Pelecehan Seksual oleh Pria yang Dikenal di Halte Bus
Terungkap berkat unggahan di video Facebook
Di Pengadilan Tinggi Wilayah Ibukota Australia (ACT) pada hari Senin (30/10/2017), Batagoda mengaku bersalah atas lima tuduhan terkait dengan serangan seksual, termasuk empat tuduhan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah 16 tahun, dan satu tuduhan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seseorang yang berusia di bawah 16 tahun.
Kejahatan ini terungkap setelah salah satu ayah dari anak perempuan tersebut menghubungi polisi.
Menurut dokumen pengadilan, ayah anak perempuan itu mengatakan kepada seorang polisi bahwa dia telah melihat sebuah video di halaman Facebook putrinya yang berisi seorang gadis muda -yang dia tidak percaya baru berusia 18 tahun -tengah berhubungan seks dengan pria berkulit gelap yang lebih tua.
Dia percaya nama pria itu "Sunil", setelah mendengar putrinya menyebutkan namanya.
Batagoda pada hari Senin (30/10/2017) mengaku bersalah atas lima tuntutan di Pengadilan Tinggi ACT dan akan dijatuhi hukuman pada 19 Februari.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat