Korban Pelecehan Seksual Rektor UP Buka Suara, Waduh
Yansen menuturkan dalam waktu dekat pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan tim LPSK untuk membahas teknis bentuk perlindungan.
"Sekarang langkah selanjutnya kami mau ada pertemuan dengan LPSK untuk (membahas) langkah lanjut perlindungan. Karena memang kondisi psikisnya sangat terganggu," kata Yansen.
Korban RZ (42) mengaku setelah melaporkan kasus pelecehan seksual itu ke Polda Metro Jaya dirinya mendapatkan intimidasi dari pihak kampus. Bahkan, mendapatkan surat peringatan.
Dia juga tidak mengetahui bahwa Rektor Universitas Pancasila Prof ETH (72) dinonaktifkan dari jabatannya.
"Saya tidak tahu kalau pelaku sudah dinonaktifkan sebagai rektor UP. Saat ini saya lebih fokus untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian," kata RZ.
Polda Metro Jaya akan kembali memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu karyawannya berinisial RZ (42), pada Kamis (29/2).
"Penyidik akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan. Nanti akan dilakukan pada Kamis (29/2)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (26/2).
Ade Ary menjelaskan sejatinya ETH diagendakan dilakukan pemeriksaan pada Senin ini, tetapi, karena yang bersangkutan berhalangan hadir maka penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Korban pelecehan seksual Rektor UP (Universitas Pancasila) bukan satu orang, tetapi dua.
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral