Korban Peluru Nyasar Meninggal, Kapolda Bilang Begini

"Korban meninggal di rumah sakit dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," ujarnya.
Dia menambahkan pelaku dalam kasus ini diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar.
Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andrea Gamma Putra menyatakan protap dalam membersihkan senjata api sudah diatur, yakni di gudang senjata api, lapangan tembak, dan tidak boleh membersihkannya sembarangan, sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali.
"Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," katanya. (antara/jpnn)
Suhardi, korban peluru nyasar dari senjata api seorang anggota polantas meninggal dunia, Rabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Irjen Herry: Polisi Harus Duduk dan Berdiri Lebih Rendah dari Masyarakat
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Kasus Senjata Api untuk KKB: 7 Tersangka Ditangkap di Jatim, Yogyakarta, Papua Barat
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB
- Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka