Korban Pemalsuan Sertifikat Tanah Minta Hakim Bersikap Adil

Korban Pemalsuan Sertifikat Tanah Minta Hakim Bersikap Adil
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

Adapun dasar kepemilikan tanahnya adalah Surat Pernyataan Hibah Mutlak Nomor: 011/SH/VI/1993 tanggal 16 Juni 1993 yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Bintaro yakni M. A Chalex. BA atas girik C.1262 Persil 73 Blok S.III atas nama EPE bin LIAN dengan luas 1.510 m2.

Kemudian, pada 2018 SHM atas tanah ini sudah terbit atas nama Anwar, namun dia mendapat somasi dari SBS melalui kuasanya TG yang mengeklaim tanah tersebut berdasarkan SHM No. 2804/Bintaro. (cuy/jpnn)

Salah satu korban pemalsuan tanah di Bintaro berharap hakim di PN Jakarta Selatan bisa bersikap adil.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News