Korban Pembacokan di Kaliabang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rabu, 27 Februari 2019 – 04:16 WIB
“Saat dibacok pelaku merebut senjata tajam dari kelompok korban, sehingga melarikan diri. Namun, korban Indah tertinggal dan dibacok oleh Ezner,” katanya.
Saat korban bilang, “Gue temennya Fida.” Setelah itu pelaku berhenti membacok korban dan pergi meninggalkan celurit yang dia gunakan membacok Indah.
Pelaku Ezner ditangkap saat menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi. Kini polisi memburu SL, teman Indah, yang membacok Ezner dan Choirul.
Akibat perbuatannya, Ezner terancam Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(dyt/pojokbekasi)
Pelaku Ezner ditangkap saat menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi. Kini polisi memburu SL, teman Indah, yang membacok Ezner dan Choirul.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Carok Massal di Sampang, Ini Pernyataan Terbaru AKBP Hendro
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi