Korban Pembacokan Dilaporkan Balik, Kini Jadi Tersangka

Korban Pembacokan Dilaporkan Balik, Kini Jadi Tersangka
Didampingi tim kuasa hukumnya, korban Arif menunjukkan bekas luka pembacokan yang dialaminya saat mendatangi Mapolda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Arif Sugianto, 27, korban pembacokan di Desa Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, menuntut keadilan.

Penyebabnya, laporan polisi terkait kasus pembacokan yang dialaminya pada awal Mei 2022 lalu hingga kini tak kunjung ada kejelasan.

Dua orang terduga pelaku yang merupakan tetangganya berinisial Fr dan Pt masih berkeliaran.

Korban sendiri mengalami luka parah akibat bacokan di pergelangan tangan kanan hingga nyaris putus, antara ibu jari dan tunjuk tangan kini yang terbelah dan luka akibat sabetan di pelipis kiri.

Tidak hanya Arif yang menjadi korban, Ladina Aidil Fitri (19) istri dan anaknya yang baru berusia 1,5 tahun juga mendapatkan tindak kekerasan.

Mirisnya lagi, korban Arif juga dilaporkan balik oleh F atas sangkaan melakukan tindak penganiayaan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sampai saat ini kedua pelaku masih dibiarkan berkeliaran dengan bebasnya untuk itu klien kami menuntut keadilan.

"Menurut penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang SPDP kasus ini telah dikirimkan ke jaksa," kata kuasa hukum korban Mardiana SH MH CPL seusai melakukan gelar perkara sekaligus mempertanyakan kelanjutan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (3/11/2022).

Arif Sugianto, 27, korban pembacokan di Desa Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, menuntut keadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News