Korban Pembacokan Dilaporkan Balik, Kini Jadi Tersangka

Mardiana mengatakan hasil gelar perkara yang dipimpin Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel dan menghadirkan penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang tak membuat kliennya puas.
“Di ujung cerita gelar perkara, disampaikan jika saat ini perkara itu sudah di P-21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejari Empat Lawang,” ungkap Mardiana sebagaiman dikutip dari sumeks.co hari ini.
Korban Arif berharap kepada Kapolda Sumsel agar bisa menerjunkan tim ke Polres Empat Lawang dan meneliti ulang kasus yang dialaminya.
"Saya baru kembali setelah bekerja di Batam dan tidak ada permasalahan dengan kedua pelaku," ujarnya.
Sementara, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK MH yang dikonfirmasi menjelaskan telah melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Kami mendapati fakta benar Satreskrim Polres Empat Lawang menangani kasus saling lapor dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut," terang Tulus.
Korban berinisial A, melapor pengeroyokan yang dilakukan oleh orang lain, dan pelaku juga melaporkan bahwa telah dianiaya oleh A.
“Kasus ini saling lapor, sebetulnya penyidik Polres Empat Lawang yang kami lihat sangat profesional," tutupnya.(*/sumeks)
Arif Sugianto, 27, korban pembacokan di Desa Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, menuntut keadilan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel