Korban Pembacokan Dilaporkan Balik, Kini Jadi Tersangka

Korban Pembacokan Dilaporkan Balik, Kini Jadi Tersangka
Didampingi tim kuasa hukumnya, korban Arif menunjukkan bekas luka pembacokan yang dialaminya saat mendatangi Mapolda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co

Mardiana mengatakan hasil gelar perkara yang dipimpin Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel dan menghadirkan penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang tak membuat kliennya puas.

“Di ujung cerita gelar perkara, disampaikan jika saat ini perkara itu sudah di P-21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejari Empat Lawang,” ungkap Mardiana sebagaiman dikutip dari sumeks.co hari ini.

Korban Arif berharap kepada Kapolda Sumsel agar bisa menerjunkan tim ke Polres Empat Lawang dan meneliti ulang kasus yang dialaminya.

"Saya baru kembali setelah bekerja di Batam dan tidak ada permasalahan dengan kedua pelaku," ujarnya.

Sementara, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK MH yang dikonfirmasi menjelaskan telah melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Kami mendapati fakta benar Satreskrim Polres Empat Lawang menangani kasus saling lapor dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut," terang Tulus.

Korban berinisial A, melapor pengeroyokan yang dilakukan oleh orang lain, dan pelaku juga melaporkan bahwa telah dianiaya oleh A.

“Kasus ini saling lapor, sebetulnya penyidik Polres Empat Lawang yang kami lihat sangat profesional," tutupnya.(*/sumeks)

Arif Sugianto, 27, korban pembacokan di Desa Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, menuntut keadilan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News