Korban Pencabulan Guru Tari di Kota Malang Bertambah Lagi
Selasa, 25 Januari 2022 – 19:31 WIB

Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com
Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.
Korban yang rata-rata berusia 12-15 tahun itu, merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku.
Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban.
Di sanggar tari tempat pelaku tersebut mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa, terdiri dari 21 perempuan dan 41 laki-laki.
Pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Pihak kepolisian meminta apabila ada korban lain bisa melapor kepada Polresta Malang Kota. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anak-anak yang menjadi korban pencabulan seorang guru tari di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial YR (37) terus bertambah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi