Korban Pencabulan Mengaku Diperkosa 3 Kali oleh AN

Korban Pencabulan Mengaku Diperkosa 3 Kali oleh AN
Ilustrasi kasus pencabulan anak gadis di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com

Tersangka AN sendiri sudah ditahan untuk proses penyidikan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)


AN ditangkap polisi setelah korban mengaku diperkosa tiga kali. Terakhir di sebuah pondok pada Kamis (13/10). Begini penjelasan AKP Muhammad Said Husen.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News