Korban Pencabulan Mengaku Diperkosa 3 Kali oleh AN
Minggu, 16 Oktober 2022 – 11:00 WIB
Tersangka AN sendiri sudah ditahan untuk proses penyidikan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
AN ditangkap polisi setelah korban mengaku diperkosa tiga kali. Terakhir di sebuah pondok pada Kamis (13/10). Begini penjelasan AKP Muhammad Said Husen.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi