Korban Pencabulan yang Diperas Itu Dipaksa Bayar atau Melayani Pelaku Bergiliran
Selasa, 05 Januari 2016 – 09:15 WIB
Dikatakannya Herman, para tersangka bakal dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. “Kami masih kembangkan untuk menangkap tersangka yang kabur,” tutupnya.(hsb/ray)
PEKANBARU - NH (19) sambil menangis ketakutan ketika mendatangi Polsek Tampan, Minggu (3/1) sekitar pukul 23.30 WIB. Mahasiswi salah satu perguruan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Status Masih Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan 1.000 Meter
- Wanita Kasir Diskotek Hilang dalam Musibah Kebakaran di Glodok Plaza
- Sesal Bupati Blora Soal Bentrokan PP vs GRIB Jaya: Kami Ingin Aman & Kondusif
- Ada Demo Honorer, Pak Kaban: Yakinlah, Semua jadi PPPK Paruh Waktu
- Perjanjian Blora Akhiri Bentrokan PP vs GRIB Jaya
- BPBD Riau Tak Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Kampar, Ini Alasannya