Korban Pencabulan yang Diperas Itu Dipaksa Bayar atau Melayani Pelaku Bergiliran
Selasa, 05 Januari 2016 – 09:15 WIB

Dua tersangka pemerasan dan pencabulan yang diamankan Polsek Tampan. Foto: Riau Pos / JPNN
Dikatakannya Herman, para tersangka bakal dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. “Kami masih kembangkan untuk menangkap tersangka yang kabur,” tutupnya.(hsb/ray)
PEKANBARU - NH (19) sambil menangis ketakutan ketika mendatangi Polsek Tampan, Minggu (3/1) sekitar pukul 23.30 WIB. Mahasiswi salah satu perguruan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman