Korban Pencurian Pulsa Dilindungi LPSK
Kamis, 24 November 2011 – 10:54 WIB
JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan beri perlindungan terhadap korban penganiayaan akibat laporannya tentang pencurian pulsa oleh salah satu provider telekomunikasi, Hendry Kurniawan. Perlindungan diberikan terhitung sejak tanggal 21 November 2011.
“LPSK telah memutuskan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan pemberian bantuan terhadap Hendry,” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Kamis (24/11).
Baca Juga:
Menurutnya, pemberian perlindungan didasarkan atas status Hendry sebagai saksi dan pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bidang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu lanjut Semendawai, pemohon mengalami ancaman yang nyata dengan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa dirinya pada 1 November 2011 lalu.
Dikatakannya, pemenuhan hak prosedural yang diberikan LPSK berupa pendampingan dalam setiap pemeriksaan saat proses peradilan pidana serta pemberian bantuan medis dan psikologis. “Pemohon mengalami luka akibat penganiayaan dan trauma psikis, sehingga korban berhak untuk mendapat haknya untuk dipulihkan kondisi fisik dan psikologisnya dalam menghadapi proses pemeriksaan” kata Semendawai.
JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan beri perlindungan terhadap korban penganiayaan akibat laporannya tentang pencurian
BERITA TERKAIT
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH