Korban Pencurian Pulsa Dilindungi LPSK
Kamis, 24 November 2011 – 10:54 WIB
JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan beri perlindungan terhadap korban penganiayaan akibat laporannya tentang pencurian pulsa oleh salah satu provider telekomunikasi, Hendry Kurniawan. Perlindungan diberikan terhitung sejak tanggal 21 November 2011.
“LPSK telah memutuskan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan pemberian bantuan terhadap Hendry,” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Kamis (24/11).
Baca Juga:
Menurutnya, pemberian perlindungan didasarkan atas status Hendry sebagai saksi dan pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bidang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu lanjut Semendawai, pemohon mengalami ancaman yang nyata dengan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa dirinya pada 1 November 2011 lalu.
Dikatakannya, pemenuhan hak prosedural yang diberikan LPSK berupa pendampingan dalam setiap pemeriksaan saat proses peradilan pidana serta pemberian bantuan medis dan psikologis. “Pemohon mengalami luka akibat penganiayaan dan trauma psikis, sehingga korban berhak untuk mendapat haknya untuk dipulihkan kondisi fisik dan psikologisnya dalam menghadapi proses pemeriksaan” kata Semendawai.
JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan beri perlindungan terhadap korban penganiayaan akibat laporannya tentang pencurian
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut