Korban Pencurian Pulsa Dilindungi LPSK
Kamis, 24 November 2011 – 10:54 WIB
Meski demikian, LPSK menilai, Handry belum membutuhkan perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman. Menurut Semendawai, pihaknya akan melakukan penilaian resiko terhadap handry apabila yang bersangkutan ditempatkan di rumah aman. "Apalagi saat ini yang bersangkutan ada di luar kota, sehingga perlu dikoordinasikan lebih lanjut tentang pemberian perlindungannya,” katanya.
Setelah diputuskannya perlindungan terhadap Hendry, LPSK akan menindaklanjuti dengan penandatanganan surat kesediaan dan perjanjian perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Kami berharap pihak-pihak dan instansi penegak hukum terkait dapat mendukung keputusan LPSK ini," tandas Semenadawai. (kyd/jpnn)
JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan beri perlindungan terhadap korban penganiayaan akibat laporannya tentang pencurian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor